Mencuat Ungkapan Air Putih Kena Pajak Miras Bebas di Kota Tegal, Begini Respon DPRD

Jumat 18-08-2023,05:00 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Adi Mulyadi

Dijelaskan lebih lanjut oleh Edy, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal Pemerintah Pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah (local taxing power) dan kapasitas fiskal (fiscal capacity) daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Tegal Petakan Potensi Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024

BACA JUGA:Kelurahan Siaga Pesurungan Kidul Kota Tegal Gelar Donor Darah dan Bagi Uang Saku untuk Warga Sakit

Pemerintah Daerah diberi kewenangan memungut pajak dan pungutan memaksa lainnya (retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah) sebagai bagian dari pendapatan asli daerah. 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, Pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.

Sehingga kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan beberapa jenis pajak dan retribusi baru. *

Kategori :