RADAR TEGAL - Desa Lesmana dan Banjarsari Kabupaten Banyumas ribut soal batas wilayah.
Keduanya saling klaim kepemilikan atas tanah di pinggiran sungai kecil di sekitaran jembatan yang berada di ruas Jalan Ajibarang-Purwokerto.
Hal inipun menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Ajibarang. Guna menghindari konflik dan hal-hal yang tidak dinginkan, pihak Kecamatan Ajibarang gerak cepat (gercep) lakukan penanganan.
Salah satu langkah yang ditempuh, yakni Pemerintah Kecamatan Ajibarang akan melihat data dukung sebagai dasar untuk memfasilitasi kepentingan kedua desa tersebut.
Camat Ajibarang Arif Ependy mengatakan, soal batas desa yang saat ini sedang hangat antara Desa Lesmana dan Banjarsari mulai ada titik terang.
Menurutnya, saat kepemimpinan Camat Ajibarang sebelumnya sudah dihadirkan. Orang tersebut, yang katanya menguruk tanah untuk dibuat kolam di lokasi yang disengketakan dua desa itu.
Dan saat ini, pihak kecamatan sedang melihat data dukung lainnya, mengenai keterangan dari orang tersebut.
"Kita lihat dulu data dukung dari masing-masing desa yang dapat membuktikan bahwa sedikit tanah di lokasi merupakan miliiknya," katanya.
Lebih jauh Arif menjelaskan, Desa Banjarsari akan memanfaatkan tanah pada lokasi yang masih saling klaim dengan Desa Lesmana untuk membangun fasilitas umum.
Karena itu, batas-batasnya perlu dikembalikan seperti sejarah. Menurutnya ada aturan yang mengatur pembangunan fasilitas umum di atas tanah desa.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari Sutarto mengatakan, pada tanggal 31 bulan lalu, pihaknya hanya melakukan sedikit penggalian untuk memperjelas batas desa tersebut.
Dia menyatakan tidak bermaksud mendahului kecamatan. Penggalian dilakukan hanya sebatas agar batas desanya dengan Desa Lesmana terlihat jelas saat ada peninjauan lapangan..
"Kami tidak sedikitpun membongkar kolam ikan yang ada disana," terangnya sebagaimana dilansir radarbanyumas.disway.id.