RADAR TEGAL - Sejumlah pengendara di Kota Tegal yang nekat menggunakan kenalpot brong pada sepeda motornya, langsung mendapatkan sanksi berupa tindakan langsung (tilang), belum lama ini. Mereka kemudian diwajibkan menggantinya dengan yang standar.
Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong itu, selain meresahkan masyarakat juga sebagai langkah antisipasi dan menjaga kondusifitas wilayah. Utamanya, saat ini menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim mengatakan, penindakan knalpot brong ini pihaknya lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kerawanan dan kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.
"Terlebih saat ini sudah menjelang Pemilu 2024. Ini juga merupakan atensi dari Polda Jateng,"katanya.
Menurut AKP Mustakim, sedikitnya ada 30 orang pengendara yang terkena sanksi tilang lantaran menggunakan knalpot brong. Sebagian besar, mereka masih berusia remaja.
"Mereka kita tindak dengan tilang dan kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar,"terang AKP Mustakim.
Kedepan, ujar AKP Mustakim, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan knalpot brong. Utamanya,nsaat malam Minggu di pusat perkotaan Kota Tegal.
"Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Untuk itu Polres Tegal Kota tidak akan segan-segan menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,"tegasnya.
Ditambahkan AKP Mustakim, para pelajar sangat rentan. Sehingga, pihaknya rutin menggelar sosialisasi di sekolah-sekolah selain penindakan
"Baik tentang peraturan berlalu lintas maupun larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul darinya sangat mengganggu ketertiban umum,"pungkasnya. ***