Masih Pakai Knalpot Brong? Siap-siap Saja Pilih Didenda Rp250 Juta atau Dipenjara Sebulan

Kamis 03-08-2023,22:28 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Pengendara motor yang masih memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, langsung direspon Polda Jawa Tengah (Jateng). Polisi secara tegas akan menindaknya.

Polda Jateng mengimbau agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong. Alasannya, karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

"Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman. Yaitu penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis 3 Agustus 2023.

Selama ini, papar Kombes Satake Bayu, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya. 

Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng, juga melakukan penindakan terhadap penggunanya.  Tercatat sejak 1 Januari 2023 hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot bising tersebut.

Rinciannya 21.157 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 1.218 pelanggar mendapat sanksi teguran. "Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard." 

"Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya," tegas Kabidhumas.

Kabidhumas mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas. Penggunaan  knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya.

Selain itu juga dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.  "Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spek standard kendaraan, sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum." 

Demikian informasi tentang Polda jateng yang akan melakukan tindakan tegas kepada pengguna kendaraan yang masi menggunakan knelpot brong.(*)

Kategori :