RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pinjol atau pinjaman online kini sedang beredar di masyarakat khusunya di Indonesia. Berikut cara atasi ancaman dari DC ilegal.
Banyaknya pinjol yang beredar di masyarakat telah membuat pinjol legal sulit untuk diketahui sehingga membuat nasabah atau peminjam rugi. Namun, Anda jangan khawatir karena kini terdapat cara melaporkan pinjol ilegal bagi Anda yang sudah terlanjur meminjam uang. Perlu Anda ketahui bahwa, pinjol tidak resmi atau pinjol ilegal biasnaya memberikan suku bunga yang besar. Hal tersebut yang menjadi salah satu penyebab gagal bayar pinjol bagi beberapa nasabah yang sudah terlanjur mengajukan pinjaman. Kini, terdapat beberapa solusi bagi masyarakat yang sudah terlanjut terjerat pinjol dan susah membayar. BACA JUGA: Jadi Solusi Masalah Finansial Anda, Berikut Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Tenor Panjang Terpercaya Sebagai masyarakat yang cerdas, ketika memutuskan untuk mengajukan pinjol tentu harus mengetahui terlebih dahulu risiko yang kelak akan Anda hadapi, ya. Salah satu risiko yang mungkin saja terjadi yakni gagal bayar pinjaman online. Pada saat pinjol ilegal Anda menunggak, Anda tentu harus siap menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak. Adapun setiap pinjaman yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang dapat meningkatkan jumlah pinjaman pokok Anda. Belum lagi, apabila Anda telat membayar maka harus menerima denda. Tidak hanya itu, debct collector (DC) pinjol ilegal juga tidak segan untuk mengancam Anda yang gagal bayar hingga melakukan penyebaran data pribadi. Nah, bagi Anda yang mengalami utang pinjol maka jangan mencoba kabur dengan cara memblokir nomor debt collector, ya. Sebab, ahl tersebut justru akan terkesan terang-terangan ingin kabur dan melanggar perjanjian utang. Terdapat cara kabur yang aman dari teror DC dibandingkan dengan memblokir nomor DC. Berikut penjelasannya. Apabila DC menghubungi Anda dengan mengirim pesan SMS ataupun WA menggunakan kalimat yang sopan. Maka sudah dipastikan hal tersbeut merupakan sebuah pengingat jatuh tempo atau penagihan, ya. Anda tidak seharusnya langsung memblokir nomor DC pinjal sebab itu adalah kewajiban Anda yakni harus membayar. Namun, apabila penagihan tersebut menggunakan kalimat kasar dan ancaman. Maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan sebuah teror. Jadi, wajar apabila Anda ingin kabur. Perlu Anda ingat kembali bahwa, tidak disarankan untuk langsung memblokir nomor DC, sebab selain dianggap melanggar perjanjian utang, Mereka bisa saja melanjutkan ke ranah hukum. Anda hanya perlu melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi. Sampaikan kepada salah satu lembaga tersebut bawasannya Anda telah mendapatkan teror ancaman dengan melampirkan bukti, ya. Cara Atasi Ancaman DC ilegal 1. Jangan membalas pesan Anda jangan buru-buru menghapus atau memblokir nomor penagih pinjol yang mengirimkan pesan secara tidak sopan seperti memberikan ancaman. Anda juga wajib screenshot atau tangkapan layar pesan tersbeut sebagai barang bukti apabila suatu saat kasus Anda dibawa ke ranah hukum. 2. Reset HP ke Menu Setelan Pabrik Cara berikutnya yakni Anda bisa melakukan reset HP ke setelan pabrik setelah memindah file penting ke perangkat lainnya dan sudah menyalin seluruh kontak keluarga ataupun karabat terdekat. Perlu diingat! Dalam menyalin kontak sebaiknya Anda lakukan secara manual atau ditulis di kertas sebagai langkah antisipasi tindakan penyadapan oleh pinjol. 3. Cabut Kartu SIM Anda dapat juga mencabut kartu SIM apabila mendapatkan pesan atau telepon dair pinjol yang berisi mengenai ancaman dan sudah melakuakn screenshot, ya. 4. Ganti Nomor HP Langkah ini, bisa Anda lakukan apabila Anda merasa sanat gelisah dengan ancaman teror dari pinjol ilegal tersebut. Perlu Anda perhatikan bahwa jangan mendaftarkan nomor baru Anda dengan menggunakan NIK KTP yang sama dengan nomor yang lama, ya. Demikian ulasan mengenai galbay pinjol ilegal. Semoga Bermanfaat.***Galbay Pinjol Ilegal? Berikut Cara Atasi Ancaman dari DC
Kamis 03-08-2023,19:52 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Tags : #pinjol resmi
#pinjol ojk
#pinjol legal
#pinjol
#pinjaman online resmi
#pinjaman online ojk
#pinjaman online legal
#pinjaman online
#pinjaman
#galbay pinjol ilegal
#cara atasi dc ilegal
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,07:53 WIB
Mahasiswa Brebes Dapat Pendidikan Politik hingga Pencegahan Judol dan Pinjol dari Pemkab
Senin 15-09-2025,23:00 WIB
Cara Aman Pinjam Saldo DANA Bayar Nanti, Catat Langkah-langkahnya Berikut Ini!
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Sabtu 13-09-2025,22:30 WIB
Jadi rebutan Kaum Galbay, Ini 15 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan
Terpopuler
Minggu 04-01-2026,08:00 WIB
Mekanisme UHC di Pemalang Berubah Mulai 1 Januari 2026, Penyakit Apa Saja yang Bisa Diusulkan?
Minggu 04-01-2026,07:00 WIB
Kereen! PSHT Cabang Kabupaten Tegal Juara Umum Musyafa Open Championship
Minggu 04-01-2026,11:31 WIB
Kebakaran di Cilongok Tegal: Satu Keluarga Mengungsi, Kerugian Materiil Rp100 Juta
Minggu 04-01-2026,07:30 WIB
Keren! Lewat Potret “Harmoni Kasih Ibu”, IWPS UPS Tegal Sabet Juara 1 Lomba Foto GOW 2025
Minggu 04-01-2026,09:00 WIB
Target 2025 Terlapaui, Jawa Tengah Optimis Jadi Penumpu Pangan Nasional 2026
Terkini
Minggu 04-01-2026,20:00 WIB
Kuota Pupuk Subsidi Sudah Ada, Petani Bisa Cek di Sini
Minggu 04-01-2026,19:00 WIB
Akhiri Dualisme, DPC GMNI Tegal Deklarasikan Persatuan
Minggu 04-01-2026,18:00 WIB
Hari Terakhir Libur Nataru, Pengamanan Obyek Wisata Pantai di Tegal Diperketat
Minggu 04-01-2026,16:00 WIB
Tahun Baru 2026, Green Generation Gelar Aksi Clean Up di Alun-alun Hanggawana Slawi
Minggu 04-01-2026,15:00 WIB