RADAR TEGAL - Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang warga asal Jogja yang nekat mencuri mobil di Ngasinan, Jebres, Kota Surakarta. Pelaku adalah SAS (52), warga Mergangsan, Jogjakarta.
"Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor). Yakni satu unit mobil jenis Honda City yang terparkir didalam garasi rumah di Ngasinan, Jebres, Kota Surakarta," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurut kapolresta, pelakunya berinisial SAS (52) yang merupakan warga Mergangsan, Jogjakarta. Kapolresta mengatakan korban pencurian, Wildan (76) mengetahui mobilnya hilang pada, Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 10.48 WIB.
"Bahwa tersangka sebelum melakukan aksinya, siang harinya datang ke rumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp2.900.000. Tetapi sampai di rumah korban, korban tidak ada dan informasi dari pembantunya sedang keluar kota dan menginap. Sehingga tersangka akhirnya pulang," beber Kapolresta.
Nekat mencuri mobil untuk beli seragam
Kapolresta mengungkapkan pada malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya. Sementara itu uang kekurangan dari korban tidak juga lekas diberikan.
Akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban. "Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban. Sempat berpikir ulang untuk melakukan aksi pencurian. Karena terpaksa, tersangka nekat masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci dan masuk ke dalam rumah lewat belakang."
Selanjutnya, rinci Kapolresta lagi, saat tersangka di dalam rumah melihat kunci dan STNK yang berada di atas meja. Dia pun lalu membawanya keluar dan mencocokannya dengan mobil yang ada di garasi.
Setelah cocok, tambah Kapolresta, tersangka membuka pintu garas dan mobil pun segera dikeluarkan. Setelah berhasil mengeluarkan mobil, pintu garasi ditutup kembali dan mobil pun tersangka bawa pergi.
"Sesampainya di Semarang, tersangka mengganti plat nomor mobil dengan plat nomor palsu H 8134 IG. Sedangkan plat nomor aslinya AD 1248 TH," jelas Kapolresta lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SAS akan dikenai pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Demikian informasi seseorang yang nekat mencuri mobil, gara-gara bingung membeli seragam sekolah anaknya.(*)