RADAR TEGAL - Pengadaan barang dan jasa dengan sistem katalog elektronik (E-katalog) dinilai sangat efektif untuk menekan praktik korupsi.
Hal itu diungkapkan Bupati Tegal Umi Azizah, saat menggelar sosialisasi Perpres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di salah satu hotel, di kawasan Guci Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Menurut Umi, pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang secara digital, dilakukan dengan mekanisme transparan dan akuntabel berbasis sistem.
Digitalisasi ini juga dapat mengeliminasi sistem lelang yang memakan waktu lama dan rentan terjadi suap.
"Hampir semua barang dan jasa yang diperlukan, sudah masuk dalam katalog elektronik. Untuk harga bisa bersaing. Tentunya ini bisa meningkatkan efisiensi belanja," ujarnya.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Jalan di Kabupaten Tegal Mulai Dilelang, Menggunakan Sistem E-katalog
Umi berharap, pola itu dapat mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, UMKM, serta koperasi.
Di sisi lain juga akan mempercepat penyerapan APBD untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional.
Dalam kesempatan itu, Umi juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk segera menyampaikan laporannya terkait pembelanjaan dana BOS oleh para kepala sekolah melalui penggunaan e-katalog.
Serta kepada bagian PBJ juga bisa melakukan pendampingan kepada guru dan kepala sekolah ini terkait mekanisme pembelanjaan melalui e-katalog.
"Sekali lagi saya minta proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini harus terus dipantau, dilaporkan ke saya progresnya, termasuk disampaikan ke publik, ke masyarakat secara transparan. Berapapun jumlahnya, masyarakat harus tahu dan bisa mengakses informasi itu dengan mudah," tegasnya.
BACA JUGA:Pekerjaan Konstruksi Melalui e-Katalog Ditolak, DPUPR Kabupaten Tegal Bilang Bisa Efisien Anggaran
Sementara, Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Fakihurrohim yang hadir dalam acara tersebut menegaskan, mulai sekarang SMP harus melaporkan transparansi anggaran dalam rangka pengelolaan BOS masing-masing.
"Semua kepala sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Tegal yang jumlahnya 46 serta semua Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) yang jumlahnya 18 akan mendukung kebijakan itu," cetusnya.
Fakih meminta, kepala sekolah harus mengoptimalkan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dalam proses pengadaan barang dan jasa di sekolah serta mampu mengidentifikasi terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). *