BACA JUGA:Segera Cair! Cek Penerima BPNT Agustus 2023 Lewat Hp, Dapat Bantuan Dana Rp400 Ribu
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Siswa bisa mengajukan diri ke sekolah jika memenuhi kategori bantuan PIP. Dokumen yang diperlukan yaitu, KK, KKS, KTP orang tua, dan surat keterangan miskin.
Jika sudah menyiapkan berkas maka, pihak sekolah bisa mengajukan BLT PIP ke Kemdikbud agar siswa mendapatkan bantuan.
Berikut ini cara pengajuan PIP untuk siswa.
- Jika siswa tidak punya KIP, bisa daftar dengan KKS atau SKTM.
- Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Ditutup? Ini Tips Lolos Dapat Uang Rp700 Ribu
- Apabila tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya jika sudah mendapatkan persetujuan siswa bisa mengecek status bantuan melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Itulah cara pengajuan dan kategori siswa penerima PIP Agustus 2023.(*)