RADAR TEGAL - Penumpukan sampah di pinggir-pinggir jalan di Kota Tegal disorot DPDRD. Pasalnya, kondisi tersebut dinilai membuat tidak enak dipandang dan menimbulkan aroma tidak sedap bagi lingkungan sekitar.
Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Gatot Subroto, kemudian di wilayah Kelurahan Tegalsari, serta beberapa titik lain di Kota Bahari.
DPRD pun 'sentil' Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sebab sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang mengatur persampahan.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Tegal melalui OPD terkait untuk melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari penegakkan Perda,” kata Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, Senin 31 Juli 2023.
Zaenal menceritakan, pernah menjumpai orang menggunakan sepeda motor dan membuang sampah tidak pada tempatnya dan sempat menegur yang bersangkutan.
BACA JUGA:Soal Sampah, Ganjar Minta yang Organik Tidak Keluar dari Pekarangan: Selesaikan di Rumah
Perda Nomor 4 Tahun 2019 sebenarnya telah mengatur lengkap mengenai edukasi, fasilitas, hak dan kewajiban masyarakat, usaha, dan Pemerintah. Karena itu, harus menjadi fokus dan membuat gerakan.
Bulan kemerdekaan ini dipandang menjadi momentum yang tepat untuk membuat gerakan mengurangi sampah dengan melibatkan stakeholder.
Dinas Lingkungan Hidup dapat bekerja sama lintas sektor baik dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kelurahan, Pemerintah Kecamatan, organisasi masyarakat, maupun organisasi kepemudaan.
Edukasi dan sosialisasi juga dapat menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan dinas lainnya yang terkait.
“Perlu gerakan kurangi, pisahkan, dan manfaatkan sampah. Kami usulkan untuk ada gerakan bersama semua komponen, semua stakeholder peduli sampah. Ini akan menjadi gerakan peradaban,” ungkap Zaenal.
BACA JUGA:Ditarik Rp2000, Rencana Penarikan Retribusi Sampah Melalui Pelanggan PDAM Tuai Polemik
Di samping edukasi dan sosialisasi yang terus menerus, Zaenal berharap Pemerintah Kota Tegal mempercepat pembangunan sarana Tempat Pembuangan Akhir untuk menampung sampah.
“Kami sadari tidak bisa instan, tapi jika dilakukan edukasi dan sosialisasi terus menerus, kapan waktunya permasalahan ini akan terselesaikan dengan komitmen Pemerintah melakukan penyadaran,” ucap Zaenal. *