RADAR TEGAL - Gegara iseng, mahasiswa pengedar uang palsu (Upal) di Kabupaten Pekalongan, MI 22 tahun, terancam hukuman 12 tahun penjara.
MI mengaku, perbuatannya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya berawal dari iseng.
Pengakuan itu disampaikan MI saat dihadirkan dalam konferensi pers atau pers rilis yang digelar Polres Pekalongan.
MI menceritakan, aksinya bermula dari tergiur beli upal melalui media sosial Fecebook. Awal pertama dia membeli upal Rp150.
Dari harga Rp150 ribu, dia mendapatkan uang pecahan 100 ribu palsu sebanyak 3 lembar.
BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Mahasiswa PTS di Pekalongan Diciduk Polisi
"Awalnya 150 ribu, satu banding tiga sehingga dapatnya cuma tiga lembar. Ada yang ngiklanin di medsos Facebook," kata MI.
Kemudian, MI iseng membelanjakan uang palsu yang dibelinya tersebut. Ternyata aksi membelanjakan upal itu sukses.
Dari kesuksesan itu, MI pun ingin mendapat untung yang lebih banyak. Dia pun kembali membeli upal dengan jumlah yang lebih banyak.
MI mengaku dalam kurun waktu setahun, sudah 4 hingga 5 kali melakukan aksi membelanjakan upal di beberapa warung dan toko di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Kurang lebih sudah satu tahun ini (belanjakan upal). Untuk kebutuhan pribadi. Satu tahun sekitar lima sampai enam kali. Ndak selalu daerah pegunungan," akunya sebagaimana dilansir Radar Pekalongan.
BACA JUGA:Dua Pemuda Bertato Kartun Nekat Edarkan Upal bersama Dua Rekannya
Dihadapan polisi, MI mengaku tidak mengetahui jika membelanjakan upal bisa berakibat fatal. Yakni hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Awalnya belum tahu (risiko hukumnya). Sekarang baru tahu," ungkap MI lagi.
Sementara Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menerangkan, dalam tindak pidana peredaran uang palsu ada dua orang pelaku. Keduanya masih aktif sebagai mahasiswa.