RADAR TEGAL - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menjalin kerjasama dengan RSUD dr Soeselo Slawi tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Memorandum of Understanding (MoU) diteken Kepala Kejari (Kajari) Suyanto SH MH dan Direktur RSUD dr Soeselo Guntur Muhammad Taqwin.
Kajari Kabupaten Tegal melalui Kasi Intelegen merangkap humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
Serta efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Ruang lingkup perjanjian ini, meliputi bantuan hukum litigasi dan non litigasi, serta pertimbangan hukum, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit)," ujarnya Kamis 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pidana Khusus dan Umum, Ini Daftarnya
Ditegaskan bahwa proses pemberian bantuan hukum atau pertimbangan hukum Kejari kepada pihak RSUD dapat dilakukan dengan mengirimkan permohonan secara tertulis disertai dokumen pendukung yang valid berkaitan dengan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha negara. Langkah selanjutnya dilakukan koordinasi antara kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian masalah.
"Kerjasama dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Disscussion (FGD), dan bimbingan teknis," cetusnya.
Terpisah Direktur RSUD dr Soeselo Guntur Muhammad Taqwin menyatakan bahwa rumah sakit sebagai pelayan publik berusaha memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat. Sebagai badan publik yang bergerak di bidang kesehatan, RSUD dr Soeselo menurutnya memerlukan pengawasan hukum yang ketat apabila terjadi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Adanya kerja sama ini memberikan angin segar bagi kami untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum melalui pemberian bantuan hukum maupun pendampingan hukum yang bisa timbul sewaktu-waktu.” ungkap Guntur. Kerjasama ini dilaksanakan dalam kurun waktu dua tahun, terhitung mulai 20 Juli 2023 hingga 19 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp500 Juta Kasus Korupsi Mantan Sekda Pemalang
Dan dapat diperpanjang atau diperbarui paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama ini. *