Kejahatan di Kota Santri Naik, 2 Bulan Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus

Kamis 27-07-2023,05:45 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan dan unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil menangkap tersangka Muhammad Afifudin alias Koplek, 32, warga Desa Rengas, Kecamatan Kedungwuni. 

Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi dinyatakan sebagai DPO.

BACA JUGA:Tipu Pacar Hingga Kuras Tabungannya, Buruh Garmen di Pekalongan Diciduk Polisi

Dari pengungkapan diketahui, tersangka Koplek juga melakukan aksi pencurian burung di wilayah Bojong dan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Karangdadap. Koplek juga mencuri Hp di wilayah Samara Residence Karanganyar. 

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP," terang Kapolres sebagaimana dilansir Radar Pekalongan.

Untuk kasus penipuan, pihaknya mengamankan tersangka Ainun, 29, warga Desa Menjangan, Kecamatan Wonopringgo. 

Tersangka menipu pacarnya sendiri. Korban mengalami kerugian Rp28 juta lebih karena isi rekeningnya dikuras pelaku.

Adapun kasus asusila, ada persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri. 

BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Mahasiswa PTS di Pekalongan Diciduk Polisi

Tersangka H, 47, warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, ditangkap di Jakarta. 

Dia tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun. *

Kategori :