RADAR TEGAL - Tindak kejahatan di Kota Santri naik. Buktinya, hanya dalam waktu 2 bulan, Polres Pekalongan ungkap 29 kasus.
Hal ini disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, saat pers rilis di lobi Mapolres Pekalongan, Rabu 26 Juli 2023.
"Tindak kejahatan yang kita ungkap dalam dua bulan ini memang terdapat kenaikan di jenis kejahatan pencurian dengan pemberatan. Baik itu ke dalam rumah maupun dengan modus pecah kaca. Alhamdulillah sebagian besar berhasil kita ungkap," ujar Kapolres.
Lebih gamblangnya Kapolres membeberkan, selama bulan Juni sampai Juli 2023, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana sebanyak 29 kasus. Adapun jumlah tersangka yang diringkus sebanyak 53 orang.
Detailnya, sambung Kapolres, pada Juni, terungkap 13 kasus dengan 20 tersangka.
Kemudian pada Juli ini, 16 kasus diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang.
"Dari 29 ungkap kasus ini terdapat 53 tersangka," jelasnya.
Ihwal jenis kejahatan yang dilakukan para tersangka, yakni pencurian dan pemberatan (curat), pencabulan (asusila), persetubuhan (asusila), dan judi. Kemudian penipuan, KDRT, pemerasan dengan menggunakan senjata tajam, pengeroyokan dan peredaran uang palsu.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan beberapa kasus yang berhasil diungkap.
Di antaranya, kasus peredaran upal dengan tersangka dua orang mahasiswa. Yakni MI (22), warga Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan dan GFI (22), warga Perum Puri, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA:Miris! Dalam Sebulan Ada 5 Kasus Asusila di Kabupaten Pekalongan, Korbannya Anak Dibawah Umur
MI merupakan mahasiswa semester 8 salah satu perguruan tinggi negeri di Kabupaten Pekalongan.
Sedangkan GFI merupakan mahasiswa semester 2 salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Santri.
Selain itu kasus pencurian di rumah yang juga digunakan sebagai toko tekstil di Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.