RADAR TEGAL - Jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2018, diperkirakan akan segera berakhir, termasuk Walikota dan Walikota Tegal. Hal itu, mengacu kepada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, untuk akhir masa jabatan Walikota Tegal sebenarnya pada 23 Maret 2024. Namun, menurut Undang-Undang tersebut, jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 akan berakhir pada 2023 ini.
"Jadi sebetulnya akhir masa jabatan Walikota Tegal itu pada 23 Maret 2024. Akan tetapi, sesuai Undang-Undang tersebut maka akan berakhir pada tahun 2023,"kata Elvy usai menghadiri kegiatan Sosialisasi non Perbawaslu belum lama ini.
Hanya saja, kata Elvy, dalam aturan tersebut tidak disebutkan bulannya. Namun, jika ada yang menyebut Desember, maka itu melihat bulan terakhir pada penanggalan.
"Dalam aturan itu memang tidak disebutkan bulannya. Namun, ada yang bilang Desember 2023, karena melihat bulan terakhir dalam penanggalan tahun masehi,"tandasnya.
Sementara terkait tahapan Pemilu 2024, Elvy menjelaskan saat ini dalam tahapan verifikasi berkas perbaikan pendaftaran bakal calon legislatif. Karena masih berproses, maka belum dapat disampaikan jumlah yang memenuhi syarat atau yang tidak.
"Ini masih berproses jadi belum bisa kita sampaikan uang MS maupun TMS,"ujar Elvy.
Elvy menambahkan, nantinya tahapan akan berlanjut dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Itu, diperkirakan pada November 2023 mendatang. ***