RADAR TEGAL - 37 bangunan liar yang berdiri di atas sempadan Sungai Curug, Pangkah, Kabupaten Tegal dibongkar paksa, Rabu 26 Juli 2023. Bangunan-bangunan itu berdiri di atas tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pusat tanpa izin.
Selain itu beberapa bangunan di area BWBS Pemali-Juana itu juga dilaporkan warga difungsikan untuk aktivitas yang menyimpang dari norma-norma sosial dan agama. Menindajlanjuti laporan warga ke Bupati Tegal dan unggahan media sosial itu, Satpol PP Kabupaten Tegal kemudian melakukan validasi.
Hasilnya, memang benar tedapat 37 bangunan tanpa izin alias ilegal yang berdiri di atas sempadan Sungai Curug Pangkah. Sedangkan validasi berikutnya ditemukan 8 bangunan yang digunakan untuk aktivitas yang menyimpang dari norma sosial dan agama.
Di antaranya adalah dijadikan tempat prostitusi, peredaran minuman keras (miras), dan perjudian. Sedangkan 29 bangunan yang tak berizin lainnya itu, dijadikan tempat kegiatan dan aktivitas perdagangan serta jasa.
Ihwal 37 bangunan liar dibongkar paksa
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan pembongakaran paksa ke-37 bangunan liar menggunakan alat berat itu sudah dilakukan melalui beberapa tahapan. Di antaranya mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait, untuk melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Supriyadi, perwakilan dari Balai PSDA Pemali Comal Tegal mengungkapkan bangunan-bangunan yang berdiri di area BWBS Pemali Juana tidak memiliki izin. Selain itu, pemilik bangunan juga pernah membuat surat pernyataan untuk membongkar sendi bangunan tersebut.
"Namun sampai saat ini belum dilaksanakan," ungkapnya seperti yang tertulis dalam surat teretanggal 3 Juli 2023 kepada Bupati Tegal.
Selain memaparkan kronologi kejadiannya, Supriyadi juga menyebutkan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan tindakan tegas terhadap 37 bangunan liar yang dibongkar paksa . Yakni Perda Provinsi Jawa Tengah No.9/2013 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah No.11/2004 tentang Garis Sempadan.
Dalam pasal 77 Perda Provinsi Jawa Tengah No.9/2013 itu, rinci Supriyadi, menyebutkan barang siapa melenggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan. Atau denda paling tinggi Rp50 juta dan dikenakan sanksi pembongkaran.
"Kemudian yang kedua adalah Perda Kabupaten Tegal No.7/2011 tentang Ketertiban Umum," kata Supriyadi lagi.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi mengatakan tindakan paksa pembongkaran 37 bangunan ilegal itu, dilakukan setelah melakukan SOP yang cukup lama. Utamanya setelah Satpol PP menerima surat dari BBWS Pusat 13 Mei 2023 lalu.
"Surat tersebut meminta bantuan untuk membersihkan bangunan ilegal yang berdiri di tanah negara. Kami sudah melayangkan teguran pertama hingga ketiga kepada pemiliknya, dilanjutkan dengan peringatan satu hingga tiga," ujar Teguh terkait 37 bangunan liar yang dibongkar paksa .
Namun penghuninya tidak juga melakukan pengosongan lahan dan membongkar sendiri bangunannya. Teguh menambahkan bangunan sebanyak 37 unit tersebut telah berdiri selama 30 tahun.
Proses pembongkaran paksa juga ikut dikawal Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Balai PSDA Comal Tegal, Kementerian PUPR, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.