“Apabila tersangka ada upaya melakukan pengembalian kerugian keuangan negara maka hal itu tidak akan menghentikan proses hukum. Proses hukum tetap berjalan,” katanya.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Korupsi Anggaran, Jembatan Merah Purbalingga Mangkrak
Yan Perdana menegaskan, proses hukum tetap berlanjut sampai ke persidangan.
“Tetap kita akan menyidangkan di persidangan. Tersangka ini diduga melakukan korupsi BSM di SMA Negeri 3 Pandeglang,” katanya.
Ketika ditanya, apakah di sekolah lain juga ada laporan dugaan korupsi BSM.
“Sementara ini hanya di SMA Negeri 3 Pandeglang. Kalau untuk di sekolah lain sampai hari ini belum menerima laporan,” katanya. ***