RADAR TEGAL - Kasus rudapaksa dengan korban anak kandung kembali terjadi di Purbalingga. Seorang ayah tega menggauli anaknya hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap saat ibu korban berinisial MSI, 39 tahun melihat perubahan tubuh anak perempuannya yang baru berusia 16 tahun.
"Anaknya terlihat agak gemukan dan mengeluh lemas, serta perutnya membesar. Kemudian diperiksa di RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, untuk diperiksa dan hasilnya positif hamil," ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin 24 Juli 2023.
Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga menangkap BN, 41 tahun, warga Desa Arenan RT 1 RW 06, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Polisi menangkap pekerja serabutan ini karena kasus rudapaksa pada anak kandungnya sendiri hingga hamil. Korban sendiri mengakui hamil karena dipaksa bersetubuh oleh bapak kandungnya.
BACA JUGA:Pembunuh 7 Bayi Baru Lahir di Purwokerto Ingin Cepat Kaya, 20 Adegan Diperagakan
Gadis itu terpaksa melayani tersangka karena diancam dibunuh jika menolak. Mirisnya, perbuatan tersangka kepada korban sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga terakhir dilakukan pada 24 Maret 2023 lalu.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut pertama kali saat putri kandungnya baru kelas 5 SD.
Tersangka mengaku melakukan hal tersebut kepada korban seminggu tiga kali. Semua perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban.
"Kadang dalam satu minggu ada juga yang setiap hari tergantung kemauan dan kondisi di rumah," pengakuan tersangka seperti dikutip dari Radar Banyumas.
Bahkan, tersangka pernah memaksa korban hingga naik ke atas atap rumah, untuk masuk ke dalam kamar. Sebab, korban sempat mengunci kamarnya, serta menolak ajakan tersangka.
BACA JUGA:Jadi 8 Orang, Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun Mengaku Lakukan Berkali-kali
Tersangka mengaku memaksa anak kandungnya untuk bersetubuh, karena mengaku dilatarbelakangi nafsu. Apalagi, dia mengaku istrinya sudah lama tak melayaninya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***