RADAR TEGAL - Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan perannya bedah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) di Solo.
Bedah yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq ini, dihadiri pejabat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menurut Faiq, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal.
"Kita (anggota DPRD) bertugas menyukseskan pembangunan daerah Kabupaten Tegal dan meningkatkan kesejahteran masyarakat,” kata Faiq.
BACA JUGA:Revisi Kode Etik dan Tatib, BK DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke MKD DPR RI
Dia mengungkapkan, bedah ini membahas 4 materi. Pertama, peran DPRD dalam pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024. Kedua, optimalisasi dan wewenang DPRD dalam perencanaan keuangan daerah.
Ketiga, mekanisme pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Keempat, tekhnik dan tata cara penyusunan KUA-PPAS.
"Materi ini sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Untung Subagio mengatakan tujuan dan manfaat bedah ini adalah pimpinan dan anggota DPRD bisa mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan, terkait dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.
BACA JUGA:DPRD Larang SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal Pungut Uang Gedung
Diharapkan, seluruh anggota DPRD memahami mekanisme dan tata cara penyusunan KUA-PPAS serta penetapan APBD 2024.
“Semoga kegiatan ini bisa menambah ilmu dan wawasan serta mengaplikasikannya,” tutupnya. *