Terekam CCTV Curi Kipas Angin Masjid, Warga Purwokerto Diancam 5 Tahun Penjara

Minggu 23-07-2023,06:00 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

RADAR TEGAL - Pemuda berinisial DPS, warga Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas diancam hukuman 5 tahun penjara.

Pria berusia 28 tahun itu diduga curi kipas angin di Masjid Nurul Falah Perumahan Shapire Regency Kelurahan Kober Kecamata Purwokerto Barat.

Awalnya, aksi pencurian kipas angin masjid yang diduga dilakukan oleh DPS berjalan mulus pada Kamis 20 Juli 2023.

Namun akhirnya, DPS diringus unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, pada keesokan harinya Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:Soal SD Negeri di Purwokerto Tarik Kenang-kenangan Laptop, DPRD: Jangan Bermain Api

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Mugiono mengatakan, DPS ditangkap setelah adanya laporan dari marbot Masjid Nurul Falah yang berinisial K.

"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian kipas angin di masjid tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, sekira pukul 22.30 WIB dan terekam dalam kamera CCTV masjid," katanya.

Laporan tersebut, sambung Kapolsek, langsung ditindaklanjuti dengan melalukan penyelidikan dan profiling berbekal kamera CCTV masjid.

Hasilnya, pada Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB, pelaku DPS berhasil diamankan.

BACA JUGA:SD Negeri di Purwokerto Tarik Kenangan-kenangan Laptop, Orang Tua Murid Keberatan Kasek Bilang Begini

Adapun barang bukti 1 unit kipas angin besar merk Maspion warna hitam dan 1 unit kipas angin merk Cosmos warna putih turut diamankan.

"Untuk motifnya, dari pengakuannya kipas angin itu mau dipake sendiri, terus sempat membuka kotak amal juga tapi gak ada isinya, karena sudah diambil oleh pengurus masjid," jelas Kapolsek sebagaimana dilansir radarbanyumas.disway.id.

Menurut Mugiono, akibat pencurian itu, pengurus Masjid Nurul Falah mengalami kerugian materiil berupa dua buah kipas angin besar yang ditaksir mencapai Rp2 juta.

BACA JUGA:Pemuda di Purwokerto Viral Gara-gara Kurang Bayar Open BO, Uangnya Cuma Rp200 Ribu

Dan karena perbuatannya itu, terduga pelaku DPS dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP.

Kategori :