RADARTEGAL.DISWAY.ID - Jaminan Hari Tua atau JHT BPJAMSOSTEK ( BPJS Ketenagakerjaan )bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun.
Hak dari peserta JHT tidak saja saat masa pensiun, tetapi juga ketika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Itulah mengapa kemudian peserta BPJS Ketenagakerjaan diharuskan ikut serta Jaminan Hari Tua BPJAMSOSTEK . Kategori Peserta Program JHT BPJAMSOSTEK Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun. Program tersebut dalam bentuk uang tunai dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian Hal lain penting dipahami ingin dibayar sekaligus terdapat beberapa ketentuan maupun persyaratan tertentu wajib dipenuhi oleh peserta. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun kemudian mengalami cacat tetap total. Di samping itu, program JHT dapat diberikan apabila peserta meninggal dunia atau terkena PHK oleh peserta. Bisa pula alasan lain peserta memutuskan meninggalkan negara lain untuk selamanya. Jamian Hari Tua Beda Jaminan Pensiun Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya adalah tabungan dari peserta. Atau dengan kata lain nahwa JHT bekal untuk hari Tua yang setelah masuk masa pensiun nanti Selain itu JHT BPJAMSOSTEK pada dasarnya merupakan akumulasi iuran plus pengembangan. Hal menarik dari program Jaminan Hari Tua nanti akan diberikn secara berkala. Kemudian ada manfaat subsidi bunga perumahan yang dapat membantu masalah keuangan ketika mencicil perumahan dan masih banyak lagi manfaat diperoleh dari program JHT BPJAMSOSTEK . Jaminan Pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Jaminan Pensiun, karena program Jaminan Pensiun BPJS memberikan perlindungan terhadap peserta saat memasuki masa pensiun. Manfaat lain dari program Jaminan Pensiun BPJS bisa mempertahankan kehidupan layak dikala penghasilan berkurang.Atau dengan kata lain peserta akan memperoleh dana bantuan sesudah masuk masa pensiun atau mengalami cacat total tetap. Perbedaan lain antara Jaminan Hari Tua BPJS dengan Jaminan Pensiun BPJS terletak besaran iuran yang harus dibayar. 3,7 % dari upah sebulan ditambah iuran pekerja 2% per bulan, sedangkan JP BPJS hanya 2% dari upah gaji perbulan dan iuran pekerja 1% per bulan. Peserta Bisa Ambil Lewat Aplikasi JMO Pada awalnya proses pengambilan Dana JHT BPJAMSOSTEK bisa dicairkan yang saldonya di bawah Rp 10 juta hanya lewat kantor cabang BPJS, tetapi kini dapat melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Peseta BPJS tidak perlu datang ke kantor cabang terdekat kemudian cukup menyiapkan semua berkas dari rumah. Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan seperti KTP, foto identitas diri nanti dari pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memprosesnya. Proses pengajuan JHT lewat JMO setelah memenuhi semua persyaratan konfirmasi lewat telephone. Konfirmasi telephone baru kemudian juga video call selanjutnya dana cair ke rekening. Sebelum melakukan pencairan JHT BPJAMSOSTEK lewat online dengan aplikasi JMO. Pastikan terlebih dahulu install aplikasi dari Play Google Store atau App Store sampai berhasil. Pastikan pula peserta mendaftarkan pada aplikasi JMO menggunakan email, KTP dan lainya sesuai ketentuan berlaku. Tanpa download aplikasi JMO peserta JHT BPJS maupun JP BPJS tidak bisa mencair dana yang ada di akun BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran sekarang sudah memakai sistem tehnologi digital aplikasi JMO, bukan lagi datang ke kantor cabang. Itulah tadi ulasan singkat mengenai JHT BPJAMSOSTEK yang dapat jadikan informasi dan pengetahuan.*