Butuh Dana Cepat? Hati-hati Terjerat Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal OJK 2023 Disini

Sabtu 22-07-2023,10:11 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Daftar pinjol legal Otoritas Jasa Keuangan 2023. informasi selengkapnya dibawah ini.

Pinjol merupakan singkatan dari Pinjaman Online, yang berarti meminjam uang melalui jasa peminjaman dana atau koperasi yang dilakukan secara online.

Belakangan ini juga pinjol menjadi alternatif layanan peminjam uang teruntuk masyarakat yang sedang membutuhkan dana yang cepat cair.

Nah karena pinjol sedang tren di kalangan masyarakat Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan disingkat OJK, bergerak untuk mengawasi semua platform yang menyediakan pinjaman online.

Mengapa butuh OJK untuk mengawasi keseluruhan platform pinjaman online?

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Syarat Mudah dengan Limit Sampai Rp20 Juta

Fungsi OJK sendiri dalam memantau platform pinjol, agar masyarakat indonesia lebih aman dan lebih terjaga dalam melakukan pinjaman online. Karena dengan maraknya trend pinjaman online yang sedang trend di Indonesia tak jarang ada platform pinjaman online yang bergerak secara ilegal.

Pinjol ilegal biasanya memiliki ciri tidak terdaftar dan tidak berizin resmi oleh OJK. Biasanya menggunakan SMS atau Whatsapp dalam melakukan penawaran dan layanan.

Sedagkan untuk ciri pinjol legal yang berizin resmi OJK biasanya memiliki ciri tak pernah menawarkan layanannya melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau Whatsapp. Pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu.

Oleh karena itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dalam melakukan pinjaman online, Anda bisa melihat daftar pinjol legal OJK 2023 dibawah ini!

Daftar Pinjol Legal OJK 2023

1. iGrow

2. FINTAG

3. TaniFund

4. KREDITPRO

Kategori :