Desa Penglipuran Bangli Punya Aturan Ketat Soal Poligami, Hukuman Serius Bisa Diasingkan!

Kamis 20-07-2023,21:23 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

Menurut penduduk di Desa Penglipuran, setiap pria yang memadu atau poligami, harus pindah ke Karang Memadu. 

Sebab, laki-laki yang melakukan poligami, pernikahannya dianggap tidak di sah oleh desa.  Acara pernikahannya juga tidak diselesaikan oleh Jro Kubayan. Beliau merupakan seorang pemimpin tertinggi dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan di desa setempat.

Akibatnya, warga yang melanggar aturan anti poligami ini dilarang untuk melakukan persembahyangan di Pura Desa Adat. 

Prosesi sanksi bagi pelaku poligami di Desa Penglipuran

Adapun 3 tahapan untuk proses pemberian sanksi kepada warga yang melakukan poligami di Desa Penglipuran ini. 

Pertama, pelanggar akan dipanggil untuk mendengarkan penjelasan dari prajuru adat (pengurus adat) setempat, terkait aspek yang ada dalam Karang Memadu yang akan diberikan nanti. 

BACA JUGA:Keunikan Desa Tuli Bisu di Buleleng Bali yang Telah Diakui UNESCO, Apa Saja yang Jadi Daya Tariknya?

Jika orang tersebut tetap ingin melakukan poligami, maka prajuru adat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu pembuatan gubuk untuk keluarga orang tersebut di Karang Memadu. 

Setelah gubuk selesai dibangun, maka akan dilanjutkan ke tahap ketiga atau tahap akhir, yaitu menempatkan seluruh keluarga yang terlibat poligami itu di Karang Memadu.

Selain menerima sanksi sosial seperti dilarang ke Pura, melintasi perempatan, dan dilarang ikut upacara adat, pelanggar juga akan dikucilkan oleh masyarakat setempat. 

Hal ini sudah lama warga Desa Penglipuran lakukan, sebab mereka sangat menjunjung tinggi dan menghormati status seorang perempuan.

Warga di Desa Penglipuran akan menganggap laki-laki yang melakukan poligami adalah orang yang tidak bisa menghargai perempuan. (*)

Kategori :