2 Jalur Kereta di Semarang Sudah Bisa Dilewati Pasca Kecelakaan KA Brantas dengan Tronton

Rabu 19-07-2023,14:22 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

SEMARANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Dua jalur kereta Jerakah-Semarang kini sudah bisa dilalui perjalanan KA. Hal itu menyusul telah rampungnya proses evakuasi pasca tabrakan KA Brantas dengan tronton pada Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 19.32 WIB.

Meski begitu, untuk jalur hulu kereta yang melintas menggunakan kecepatan sedang. Selain itu, masih ada sejumlah kereta yang mengalami keterlambatan lantaran adanya antrean.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan proses evakuasi di jalur Jerakah - Semarang Poncol mengakibatkan jalur KA ditutup dan tidak bisa dilalui KA. Namun, pada Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 04.28 WIB jalur sudah kembali normal.

”Alhamdulillah, proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas sudah selesai di evakuasi dan jalur hulu dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas,”katanya.

Bahkan, kata Ixfan, KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi telah berhasil melewati melalui jalur hulu dengan batas kecepatan 5 km/jam mulai Pukul 05.17 WIB tadi. Dengan ini dua jalur KA di Semarang sudah dapat dilalui KA kembali.

“Saat ini jalur hulu sudah dapat dilalui KA dengan batas kecepatan menjadi 10 km/jam. Untuk jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal,”terangnya.

Namun, kata Ixfan, kepadatan di lintas masih terjadi dan secara bertahap akan terurai. Karenanya, sampai saat ini masih ada beberapa kereta yang mengalami keterlambatan.

“Kereta yang mengalami keterlambatan antara lain, Pandalungan, Harina, Argo Muria dan Gumarang,”jelasnya.

Ixfan menegaskan, seluruh jajaran KAI terus berupaya semaksimal mungkin. Untuk dapat menormalkan kembali seluruh jadwal perjalanan kereta api.

“KAI selalu berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan KA,”tandasnya.

Terkait kejadian itu, imbuh Ixfan, pihaknya juga memberikan service recovery sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan. Itu, berupa pemberian minuman dan makanan ringan hingga berat kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak. ***

Kategori :