BUMIJAWA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Konflik Pancuran 13 di kawasan objek wisata Guci Bumijawa, Kabupaten Tegal hingga kini belum berakhir alias berlanjut.
Bahkan, pengelolaan di tempat wisata alam (TWA) pemandian air panas itu belum ada kesepakatan. Kabarnya, kesepakatan itu menunggu hasil Musyawarah Antar Desa (MAD).
Hal itu terkuak saat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat pengembangan pengelolaan pariwisata alam Guci Kabupaten Tegal, di Aula Guci Forest abru-baru ini.
Rapat ini dihadirii Kepala BKSDA Provinsi Jawa Tengah. Kepala RKW BKSDA Pemalang, Kepala SKW ll BKSDA Pemalang, dan Koordinator PJLKK BKSDA Provinsi Jawa Tengah. Kapolres Tegal, Camat Bojong, Camat Bumijawa, Danramil 20 Bojong, Danramil 19 Bumijawa, Kapolsek Bojong, Kapolsek Bumijawa, serta Kades Rembul.
Hadij juga Ketua DPD Kawali Tegal Raya, Kades Guci, PT Barokah Wisata Guci dan Ketua Kelompok Pemanfaat Air Berkah Tirta Rembulan.
BACA JUGA:Sempat Jadi Polemik, Ternyata Bupati Tegal Umi Azizah Berharap Pancuran 13 Guci Bisa Gratis Lagi
Kepala BKSDA Provinsi Jawa Tengah Darmanto mengatakan, pengelolaan ini dapat dilaksanakan dengan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan taman wisata alam dan jasa lingkungan air.
Di mana pemanfaat jasa lingkungan wisata alam dan air panas menjadi perusahaan sarana wisata alam yang telah diberikan izin kepada PT Barokah Guci.
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam itu mendasari keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia pada tahun 2020.
"Pada hari ini kami serahkan izinnya, keputusan Kepala BKSDA Jawa Tengah Nomor SK/153/21/TU/2023 tentang pemberian izin pemanfaatan air non komersial kepada Ketua Kelompok Pemanfaat Air Berkah Tirta Rembulan. Tapi, dalam rapat ini, belum ada kesepakatan terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak PT Barokah Wisata Guci dengan BUMDes Bersama Berkah Tirta Rembulan,” paparnya.
BACA JUGA:UPDATE! Kini Pancuran 13 Guci Tegal Dikelola Langsung BKSDA Jateng, Tarif Masuk Ramah Dikantong
Dia menyatakan, dari hasil rapat dan penyerahaan keputusan perizinan ini, masih ada perbaikan, yaitu MAD.
"BKSDA akan tetap mengawal," sambungnya.
Ketua Kelompok Pemanfaat Air Berkah Tirta Rembulan, Khapidin mengatakan, hasil rapat ini, akan dilanjutkan kembali dengan MAD.
"Keputusan tertinggi itu ada di MAD, kita tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya.