BANYUMAS, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Di Kabupaten Banyumas mulai 1 Agustus 2023 mendatang, toko modern dilarang sediakan kantong plastik untuk wadah belanjaan konsumen.
Kebijakan tersebut ditempuh Pemkab Banyumas dalam rangka mendukung program pengurangan sampah dengan cara tidak menyediakan kantong plastik.
Jelang pemberlakuan kebijakan tersebut, Pemkab Banyumas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan monitoring penggunaan kantong plastik di toko modern.
Monitorong dilaksanakan di lima wilayah kecamatan, yaitu Tambak, Sumpiuh, Kemranjen, Banyumas, dan Kebasen.
BACA JUGA:Pelaku Duel Maut di Banyumas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Hasilnya, ditemukan sejumlah toko modern yang masih menyediakan atau menggunakan kantong plastik sebagai wadah belanjaan.
JFT Teknik Penyehatan Lingkungan DLH Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, dari kegiatan monitoring di 5 kecamatan, ada 10 toko modern yang masih menggunakan kantong plastik.
Detailnya, 1 di Sumpiuh, 2 di Kemranjen dan Kebasen, serta lima di Banyumas.
Atas temuan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan pernyataan.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Keluarkan Kebijakan Belanja Tanpa Kantong Plastik
Dan pihak toko modern sepakat atau menyatakan sanggup tidak menggunakan kantong plastik, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
"Konsumen bisa bawa wadah sendiri, beli goodie bag, atau ditenteng dengan tangan," imbuh Imam.
Imam menegaskan, di Kabupaten Banyumas sedang digalakan pengurangan penggunaan kantong plastik.
Karena itu, dalam monitoring pihaknya menempel stiker bertuliskan 'terima kasih toko ini telah mendukung program pengurangan sampah dengan cara tidak menyediakan kantong plastik'.
BACA JUGA:Hebat! Orang Keturunan Banyumas Ini Pernah Mencalonkan Diri Sebagai Presiden Suriname