RADARTEGAL.DISWAY.ID- Kasus pernikahan dini karena hamil duluan rupanya marak terjadi di berbagai daerah. Salah satunya di Kota Purwokerto, Banyumas.
Tercatat sebanyak 109 remaja mengajukan dispensasi kawin atau menikah di usia dini di Pengadilan Agama (PA) Purwokerto. Catatan itu dari awal Januari hingga Kamis, 13 Juli 2023 kemarin.
Mereka yang mengajukan dispensasi kawin itu, ada yang masih pelajar dan sebagian remaja yang sudah putus sekolah.
"Yang banyak itu karena hamil duluan, jadi mereka mengalami itu, karena hubungannya tidak terkontrol, dan dari sisi pemahaman agamanya mungkin kurang. Tapi ada juga karena mereka mau bekerja tidak bisa jauh, akhirnya mereka dinikahkan," jelas Drs H. Khamimudin MH, Humas Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, Jumat, 14 Juli 2023.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Aksi Terlarang di Taman Edukasi Purwokerto, Video Sepasang Remaja Viral!
Penyebab pengajuan menikah dini ini pun, didominasi pergaulan bebas yang membuat pasangan perempuan yang masih remaja hamil duluan sebelum memasuki batas wajar usia pernikahan.
"Memang itu sudah konsekuensi, dan dari sisi sosiologi karena mereka mengajukan dispensasi kawin itu cukup baik. Jadi mereka punya kesadaran untuk menikah dan memiliki legalitas," kata Khamimudin.
Ketimbang melakukan aborsi atau tidak bertanggungjawab terhadap hubungan yang telah dilakukannya.
"Mungkin di luar itu masih banyak," imbuhnya dikutip dari Radar Banyumas. ***