AMPELGADING, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Warung remang-remang di bantaran Kali Semut Desa Jairejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang dibongkar paksa petugas.
Pembongkaran bangunan yang menempati lahan aset milik Pusdataru Provinsi Jawa Tengah tersebut dilakukan Satpol PP Provinsi Jateng, dengan mendapat pengamanan dari TNI-Polri, serta Satpol PP Kabupaten Pemalang.
Dinas Pusdataru melalui Satpol PP Provinsi Jawa Tengah membongkar paksa bangunan-bangunan tersebut karena pemiliknya bandel.
Mereka (pemilik warung) tidak mengindahkan imbauan untuk membongkar sendiri, yang sebelumnya dilayangkan petugas.
BACA JUGA:Disdikbud Pemalang Segera Perbaiki Gedung SD Negeri 01 Bojongnangka yang Ambruk
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jateng Tubayanu menyampaikan, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas telah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni.
Namun ternyata para penghuni warung remang-remang tak menghiraukan atau mengindahkan surat tersebut.
"Kami telah memberikan waktu yang cukup lama kepada pemilik warung, selama 14 hari, namun tidak diindahkan," jelasnya.
Tubayanu mengatakan, petugas telah melakukan sosialisasi kepada pemilik warung dan mereka komitmen dengan petugas.
BACA JUGA:Giliran Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK, Diduga Bayar Rp100 Juta untuk Suap Jual Beli Jabatan
Karena tidak ada tindak lanjut, lalu para pemilik warung diberi teguran terakhir.
"Selama 3 hari tidak ada tanggapan juga, ya akhirnya kita bongkar paksa," tegas dia.
Terpisah, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Pemalang, Agus Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melakukan pembongkaran adalah instansi yang mempunyai aset. Dalam hal ini Dinas Pusdataru Provinsi Jateng.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Pemalang Minta OPD Pandai Menggali Potensi Keuangan Daerah