"Kemarin petugasnya sejumlah 40 orang yang melaksanakan penertiban. Satpol PP Provinsi Jateng sebagai koordinator penegakan Perdanya," kata Agus.
Pascadilakukan pembongkaran, kata dia, Satpol PP Kabupaten Pemalang akan gencar melakukan monitoring. Hal ini untuk mencegah berdirinya kembali bangunan tersebut.
"Terkait, bangunan yang diduga sebagai tempat prostitusi yang berdiri di lahan pribadi atau milik warga. Nantinya Satpol PP Pemalang akan menindaknya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang," terangnya. *