Termasuk ruang kamar perawatan juga harus memenuhi standar, seperti jerjak besi untuk kamar rawat. Juga harus ada pagar keliling, karena untuk merawat pasien gangguan jiwa tidak mungkin di tempat yang terbuka.
“Kita segera usahakan melalui Bankeu ataupun DAK. Tiga tahun ini sudah kita usahakan, baik APBD kabupaten, provinsi maupun DAK pusat, tapi dicoret karena refocusing dan tahun ini juga dirasionalisasi,” pungkasnya. ***