PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Dalam kurun waktu 6 bulan, yakni sejak awal Januari hingga Juli 2023, sebanyak 17 kasus narkoba di Pemalang berhasil diungkap polisi.
Data tersebut terungkap saat Polres Pemalang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Tribrata Mapolres, Kamis 5 Juli 2023.
FGD diikuti sejumlah elemen masyarakat, Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) dan stakeholder terkait.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyebut, 17 kasus narkoba berhasil diungkap Polres Pemalang.
BACA JUGA:Jual Obat Terlarang, Pedangan di Pasar Comal Pemalang Diamankan Polisi
Menurutnya, yang telah diproses, yakni 9 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 6 kasus undang-undang kesehatan.
Kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu dari Bulan Januari sampai Juli 2023.
"Keberhasilan tersebut dapat terwujud berkat partisipasi seluruh komponen masyarakat, serta sinergitas yang telah terjalin dengan baik bersama stakeholder terkait," jelasnya.
Kapolres menyampaikan, untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang yang terbebas dari Narkoba. Seluruh komponen dan satkehokder terkait harus bersatu padu.
BACA JUGA:Respon Cepat Aduan, Ketua PCNU Pemalang Apresiasi Kinerja Propam Polres Pemalang
Bersama-sama bergerak melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam menginformasikan peredaran gelap narkoba di sekitar tempat tinggalnya kepada petugas.
“Di Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang telah membentuk sejumlah Kampung Tangguh Narkoba di tingkat desa. Yakni di Desa Jebed Utara, Desa Karanganyarbdan Kelurahan Widuri,” katanya.
Kedepan, lanjut Kapolres, jumlah kampung tangguh narkoba akan terus bertambah dan dibentuk bersama tiga pilar.
Dengan adanya kampung tangguh narkoba, tiga pilar akan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
BACA JUGA:Sita 4 Kilogram Sabu, Polisi di Tegal Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional