Tegal, radartegal.disway.id - Berita mengenai Indosiar mengambil jalur hukum bagi para konten kreator yang memparodikan jasa keliling tanpa mendapat izin resmi.
Belakangan ini ramai konten kreator yang memparodikan konten jasa keliling. Diketahui para konten kreator yang memparodikan jasa keliling tersebut terinspirasi dari sinetron populer milik Indosiar.
Media sosial seperti TikTok, menjadi ladang para konten kreator mngupload video parodi jasa kelilingnya. Parodi yang mereka buat misalnya perosotan keliling, desainer keliling, jasa gali gubur kubur keliling, bahkan yang bikin geleng-geleng kepala adalah jasa bikin anak.
Selain gaya parodi yang mereka lakukan terinspirasi dari salah satu telivisi swasta itu, adapula mereka menggunakan logo Indosiar yang tertempel pada video layaknya siaran Indosiar asli.
BACA JUGA:Yakin Gak Mau? Ada 3.574 Janda Baru di Kabupaten Tegal Loh
Perkara ini lah yang membuat pihak dari stasiun televisi Indosiar mengambil langkah hukum dan peringatan tegas, terhadap para konten kreator yang memparodikan sinetron dan menggunakan logo mereka tanpa izin resmi. Mengutp dari unggahan yang di upload Indosiar di Instagran yang isinya adalah:
"Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo serta program Indosiar di beragam media sosial, maka dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik ekslusif Indosiar." Isi dari keterangan ini dikutip pada tanggal 6 Juli 2023.
Selanjutnya Indosiar juga menyatakan:
Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sbelumnya, baik untuk kepentingan pribadi ataupun dipublikasikan di berbagai media termasuk media sosial. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
BACA JUGA:Waduh Cina Telantarkan Ribuan Mobil Listrik Baru, Apa Alasannya?
Dari hal ini kita tahu, bahwa dalam memparodikan atau menggunakan logo pihak terkait, sebaiknya mintalah persetujuan atau izin dari pihak yang ingin diparodikan. Hal ini bertujuan untuk memperlancar video parodi serta menghindari jeratan hukum yang dilakukan oleh pihak yang diparodikan.
Demikian informasi mengenai Indosiar ambil jalur hukum terkait konten kreator yang memparodikan atau menggunakan logonya.***
Berita ini kami kutip dari viva.co.id