“Untuk tahapan saat ini yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kota Tegal Pemilu 2024 yang akan berakhir 9 Juli ini,” katanya.
BACA JUGA:Di Brebes, Masih Banyak Pemilih Potensial yang Belum Rekam e-KTP
Menurut Wiwoho, tahapan akan berlanjut dengan pemeriksaan atau verifikasi perbaikan administrasi pada 10 Juli hingga akhir 6 Agustus 2023 nanti. Selanjutnya, baru penetapan Daftar Calon Sementara.
“Setelah verifikasi perbaikan administrasi selesai, baru penetapan Daftar Calon Sementara anggota legislatif,”tandasnya. ***