PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Paska terbongkarnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang, Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bersama Internasional Labour Organisation (ILO), Accelerator Lab dan Norad menyelenggarakan kegiatan promosi kerja di sektor perikanan.
Kegiatan yang digelar di Hotel Winner Pemalang dengan tanjuk 'Promosi Kerja Layak di Sektor Perikanan dan Peran Serikat Pekerja Dalam Meraih Target 8,7' itu, mengundang atau menghadirkan sejumlah narasumber.
Antara lain dari Badan Perlindungan Pekerja Perikanan Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah Pujiono.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang Slamet Waluyo, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah Satker Zaenuri dan Ketua Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) Kabupaten Pemalang Hengki Wijaya.
BACA JUGA:Kisah Sukses Anggota Polres Pemalang Beternak Sapi, Pasok Kebutuhan Hewan Kurban Tegal-Pekalongan
Ketua BP3MI Jawa Tengah Pujiono mengatakan bahwa pekerja yang layak disektor perikanan, tentunya harus ada tatakelola penempatan dan perlindungan, khususnya pada anak buah kapal (ABK). Sehingga sebelumnya harus dipersiapkan secara matang para pekerjanya.
"Artinya, mereka (ABK) sebelum bekerja bagaimana penyiapan kompetensinya. Sehingga ABK yang dikirim itu betul-betul memenuhi standar yang dibutuhkan dan layak kerja di kapal-kapal negara penempatan," katanya.
Menurutnya, sekarang ini sedang dalam masa transisi dari yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Nantinya juga harus memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Orang Terungkap di Pemalang, Pemkab Langsung Bentuk Satgas TPPO
Masa transisi ini nantinya untuk mempersiapkan tata kelola penempatan yang lebih baik. Sehingga hingga bulan Juni tahun 2024 nanti, semua perusahaan pengiriman ABK hadus sudah ber SIP3MI.
Dijelaskan, dengan banyaknya kasus TPPO ini , perusahaan pengiriman ABK harus bisa membuktikan bahwa ABK yang dikirim itu betul-betul berkualitas.
Dan dikirim sesuai dengan ketentuan atau secara prosedur yang telah ditentukan.
"Harapannya agar nantinya tidak melakukan TPPO, seperti yang saat ini sudah dilakukan penanganan oleh Aparat Penegak Hukum atau APH," jelasnya.