BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Empat kepala desa (kades) di Brebes dipastikan harus mundur dari jabatannya. Hal ini menyusul langkah mereka maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi membenarkan tentang adanya beberapa kades yng maju dalam Pemilu 2024 mendatang. Namun, kades mana saja, dirinya tidak tahu persis.
“Iya informasi yang kami terima ada kades yang maju di Pemilu 2024 mendatang. Untuk jumlah dan desa mana saja kami kurang begitu jelas. Yang jelas, ada kades yang maju,” terangnya.
Terkait proses pencalonan bagi kades aktif yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg, lanjutnya, kades tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
“Aparatur desa baik itu kades atau perangkat desa, BPD yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg harus mundur dari jabatannya,” ujar dia.
Sedikitnya ada empat kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Brebes yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU setempat beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Ini Deadline KPU Brebes untuk 723 Bacaleg BMS dan Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakas dan Desa Kabupaten Brebes Subagyo membenarkan terkait adanya kades aktif yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Keempat kades itu ada di tiga kecamatan. Yakni dua kades dari Kecamatan Banjarharjo, satu kades dari Kecamatan Salem dan satu kades dari Kecamatan Sirampog.
“Iya untuk proses sekarang sudah masuk proses pemberhentian. Karena, kades aktif yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif kan syaratnya harus mengundurkan diri,” ujarnya, Minggu 2 Juli 2023.
Hal itu, kata dia, terhitung mulai dari penetapan calon legislatif. Sedangkan, proses pengajuan pemberhentian kades yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg sudah maju.
“Sudah, keempatnya sudah mengajukan proses pemberhentian. Kita tinggal menunggu SK turun,” jelasnya.***