PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang menyoal penyetoran bagi hasil atau deviden dari bank-bank mitra Pemerintah Daerah (Pemda) yang selalu molor.
Pasalnya, dana deviden bagi hasil dari penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada sejumlah bank, hingga sekarang belum juga diserahkan. Dana deviden itu, hanya mengendap di bank tanpa ada perhitungan atau kompensasi jasanya yang jelas.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi mengatakan, pihaknya baru saja menggelar rapat kerja di ruang rapat komisi. Dalam rapat kerja itu, mengundang sejumlah bank mitra kerjanya.
Dari hasil pembahasan itu, menemukan beberapa persoalan terkait dengan deviden yang belum disetorkan kepada pemerintah daerah. Baik itu pada Bank Jateng, BPR BKK Taman maupun Bank Pemalang.
BACA JUGA:Kereen! Hanya Digembleng 6 Bulan, 15 Siswa LPK di Pemalang Siap Berangkat ke Jepang
Namun demikian, pihaknya membatasi diri untuk tidak mengkritisi bank-bank mitra pemerintah daerah. Hanya saja memberikan penekanan kepada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pemalang untuk segera menyikapi.
Penekanan yang disampaikan oleh Ketua Komisi C H Noor Rosyadi, pertama tentang Deviden agar diserahkan tiga bulan setelah tutup buku. Artinya, setelah tutup buku pada 31 Desember, maksimal Maret-Apil deviden itu harus segera disetorkan.
"Namun yang terjadi hingga bulan Juni 2023 ini, deviden yang ada di Bank Jateng belum juga disetorkan. Bahkan BPR BKK Taman alasan belum menyetorkan deviden, karena menunggu ditagih dan juga beralasan belum ada perintah," katanya, kepada Radar Tegal, di gedung dewan.
Noor Rosyadi saat mendengar jawaban dari ketentuan pihak-pihak bank, memunculkan pertanyaan. Karena dana devidennya masih ada di bank dan pengetikannya menunggu ditagih atau menunggu perintah.
BACA JUGA:Kerupuk Usek Khas Pemalang Camilan Legendaris yang Tetap Eksis, Jangan Coba Mencicip Nanti ...
"Kalau caranya begitu terus bagaimana, jika terus berlama-lama tidak disetorkan lalu bupatinya lupa, terus bagaimana kalau itu terjadi," tegasnya.
Dijelaskan, penekanan yang ditujukan kepada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pemalang diantaranya agar mengarahkan bank-bank mitra Pemerintah Daerah seperti Bank Jateng, BPR BKK Taman dan Bank Pemalang untuk segera menyetorkan devidennya.
Adapun batas waktu yang ditentukan, komisi C meminta untuk penyetoran deviden paling lambat bulan April dalam setiap tahunnya.
Jika mendasari hari atau bulan aktif bekerja dari Januari sampai Desember, karena sistem perbankan sekarang bekerja dengan komputer, maka tidak ada alasan akan ada keterlambatan.
BACA JUGA:Demi 2 Kambing Kurban Ribuan Warga Bersepeda 9 Km Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77 Polres Pemalang