BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mencatat, ada 8 bacaleg berstatus ganda dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Artinya, delapan orang tersebut terdaftar sebagai bacaleg lebih dari satu, baik internal partai maupun beda partai.
Hal itu, dibenarkan Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi awak media, Senin 26 Juni 2023.
"Dari delapan bacaleg yang nyalon ganda, meliputi dua bacaleg nyalon dari dua dua parpol berbeda. Kemudian, enam bacaleg terdaftar ganda dalam satu parpol beda dapil dan tingkatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Banyak Petugas PPS yang Kelelahan dan Meninggal saat Pemilu Masuk dalam Evaluasi
Rincian dari delapan bacaleg berstatus ganda, lanjut Riza, meliputi satu bacaleg dari Partai Golkar tingkat kabupaten.
Namun, nama tersebut ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Gelora di tingkat provinsi.
Kemudian, bacaleg dari Partai Garuda tingkat kabupaten namanya juga tercantum sebagai bacaleg dari PSI Kota Tegal.
Sedangkan, empat bacaleg Partai Hanura terdaftar ganda. Yakni, dua bacaleg terdaftar di tingkat kabupaten dengan dapil berbeda. Sedangkan, dua bacaleg Hanura lainnya terdaftar beda dapil di tingkat provinsi.
BACA JUGA:Bacaleg di Brebes Terancam TMS Jika Tidak Lengkapi Berkas Sesuai Ketentuan
"Terakhir, dua bacaleg dari PPP terdaftar dengan satu nama yang sama namun beda dapil di tingkat kabupaten," ujarnya.
Riza menuturkan, dengan status ganda delapan bacaleg tersebut, pihaknya mengaku masih memberi kesempatan parpol dan bacaleg untuk segera melakukan perbaikan.
Waktunya, mulai 26 Juni - 9 Juli mendatang untuk mengoreksi berkas bacaleg. Sebab, satu nama bacaleg hanya diperbolehkan mendaftar dalam satu partai, satu dapil dan satu tingkatan (pusat, provinsi maupun kabupaten).
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Brebes Ita Listiana Ningsih menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran 733 Bacaleg.
BACA JUGA: Kemarau, Warga di Brebes Terpaksa Gunakan Air Irigasi yang Keruh: Banyak Kotoran