Adapun prosedur dan mekanisme pemekaran desa, Sugono menjelaskan, harus disepakati lebih dulu oleh masyarakat. Kemudian masyarakat mengusulkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kepala desa.
Setelah itu, warga rapat dengan kepala desa untuk membahas usulannya. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, BPD mengajukan hasil rapat kepada bupati melalui camat.
"Nanti ada juga observasi ke desa. Hasil observasi menjadi bahan rekomendasi bupati," ucapnya.
BACA JUGA:Soal Pengadaan Mobil Dinas, Komisi 1 dan 2 DPRD Sepakat: Kendaraan Pejabat Sudah Berumur
Menurut Sugono, jika desa itu layak dimekarkan, maka bupati akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan pemerintah desa dan BPD.
Setelah itu, bupati menyampaikan Raperda tersebut paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan oleh pimpinan DPRD.
Sedangkan penetapan Raperda tentang pembentukan Desa paling lambat 30 hari terhitung sejak rancangan itu disetujui.
"Kemudian Raperda disahkan menjadi perda," tutupnya. ***