Lebih Banyak Laki-laki, DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal Sebanyak 1.242.454 Orang

Kamis 22-06-2023,16:44 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 1.242.454 orang. Jumlah itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, di Gedung PKK Kabupaten Tegal, Rabu malam, 21 Juni 2023.

Selain diketahui jumlah pemilih, KPU juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.684.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengatakan, DPT Pemilu 2024 telah ditetapkan dengan jumlah pemilih sebanyak 1.242.454 orang.

Rinciannya, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 628.764 orang dan perempuan 613.690 orang. Mereka tersebar di 18 kecamatan 287 desa.

Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 4.684. Jumlah itu mengalami penambahan 1 TPS di Desa Bengle Kecamatan Talang. 

BACA JUGA:Jumlah DPT Pemilu 2024 di Brebes Berkurang 2.786 Pemilih, Begini Penjelasan KPU

“Jumlah pemilihnya telah memenuhi syarat untuk adanya penambahan TPS. Sedangkan TPS khusus ada 2 di Lapas Tegalandong,” ujarnya. 

Dia menyatakan, jumlah DPT yang ditetapkan ada pengurangan pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Penurunan untuk jumlah pemilih baru sebanyak 1.181 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 3.358 orang. Jumlah penurunan itu dikarenakan pemilih meninggal dunia dan pemilih tidak berdomisili. 

“Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 ada kenaikan pemilih sebanyak 40 ribu orang,” cetusnya. 

Dia menegaskan, pemilih yang belum masuk dalam DPT tetap bisa mencoblos, tetapi dengan syarat memiliki e-KTP. Pencoblosan tersebut dilakukan di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP. 

BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tegal Jadi Sasaran Patroli Polisi, Ini Sebabnya

Namun, pencoblosan dilakukan di hari pelaksanaan pemungutan suara mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00. Jika pemilih yang telah masuk DPT dan akan mencoblos di TPS lainnya karena alasan pekerjaan atau belajar, bisa mengurus setelah DPT ditetapkan hingga 8 Februari 2024.

“Yang perlu diwaspadai berita hoax soal pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi punya e-KTP dan bisa mencoblos dimana saja. Padahal, harus mencoblos sesuai alamat domisili di e-KTP,” tandasnya.***

Kategori :