Kepesertaan JKN Kota Tegal Capai 97,91 Persen, Pj Sekda: Setiap Bulan Ada Progres

Senin 19-06-2023,16:52 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang DTKS menjelaskan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Mereka adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.

Selanjutnya, beber Wahyu Kris, karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

BACA JUGA:Kepesertaan JKN-KIS di Kota Tegal Baru Capai 86,71 Persen

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tegal Anshori Faqih menginginkan agar setiap badan usaha di Kota Tegal membantu keberlangsungan program JKN. Di antaranya melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang mereka miliki.

Ini untuk membantu Pemkot Tegal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat kemampuan anggaran yang terbatas. 

“Kami bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain siap mendukung program JKN,” tegasnya. ***

Kategori :