SPMB 2026 Brebes Dipermudah, Pemkab Jamin Lebih Transparan dan Gratis
Pemkab Brebes terus berbenah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 ini.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 Kabupaten Brebes dipermudah. Selain itu, Pemkab Brebes menjamin prosesnya lebih transparan dan gratis.
SPMB 2026 Kabupaten Brebes resmi memiliki payung hukum yang jelas dan mulai menerapkan sistem pendaftaran daring (online). Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora).
Payung Hukum SPMB 2026 Brebes
Aturan yang disahkan meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru. Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP, serta Surat Edaran KPK RI nomor 7 tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Bupati Paramitha menegaskan, aturan tersebut tidak lain guna memastikan seluruh anak di Kabupaten Brebes memperoleh kesempatan pendidikan yang sama, tanpa diskriminasi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Cerita Jamaah Haji Asal Brebes, Beri Edukasi dan Pengawalan Kesehatan Bagi Sesama Jamaah
BACA JUGA: Ruas Jalan Ciledug-Ketanggungan Brebes Banyak Lubang dan Bergelombang, Tim Survei Diterjunkan
“Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Aturan yang jelas, kata dia, bisa menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, objektif, dan akuntabel. Dengan sistem yang semakin terbuka, masyarakat diharapkan dapat memantau seluruh proses penerimaan peserta didik secara lebih mudah.
Pendaftaran Dipermudah
Perubahan paling dirasakan masyarakat pada SPMB tahun ini adalah mulai diterapkannya sistem pendaftaran online. Jika sebelumnya orang tua harus datang langsung ke sekolah dan antre untuk mendaftar, kini proses tersebut mulai dipermudah melalui layanan digital.
Untuk tahap awal, sistem online dirintis di 7 TK Negeri Pembina dan 23 SD percontohan. Sementara seluruh SMP Negeri di Kabupaten Brebes telah sepenuhnya menggunakan sistem pendaftaran daring.
BACA JUGA: Minimarket di Brebes Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Raib
BACA JUGA: Pemkab Brebes Terima Bantuan Sapi dari Presiden Prabowo Seberat 1,2 Ton
Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono SH MH mengatakan, transformasi digital dalam SPMB bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi upaya mempersempit celah praktik tidak transparan dalam pelayanan publik.
“Tahun 2026 ini menjadi tonggak sejarah. Orang tua tidak perlu lagi bersusah payah mendaftar secara manual ke sekolah tujuan. Cukup dari rumah, proses pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem digital yang kami siapkan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


