Dijelaskan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka, Kepala Desa Glandang bersama Bendaharanya, saat dilakukan penggeledahan oleh Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri Pemalang berhasil menemukan barang bukti.
Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti tersebut. Baik itu berupa kwitansi, dokumen, laptop milik bendahara maupun berkas pendukung yang ada di Pemerintahan Desa Glandang.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:14 Desa di Pemalang Digembleng Soal Anti Korupsi oleh KPK RI
"Untuk mempercepat proses hukum terhadap kedua tersangka, maka hari ini akan kita laksanakan tahap II. Yaitu kita serahkan tersangka dan barang buktinya dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut untuk dilakukan proses penuntutan," tandasnya. *