BR memandang dari sisi hukum administrasi, maka proses seleksi Sekda dapat dijadikan sebagai objek sengketa TUN. Karena tidak prosedural dalam hal waktu pelaksanaan dan dilaksanakan oleh Pj. Sekda yang secara batas waktu sudah overlimit.
"Sedangkan dari sisi keuangan daerah, maka jangka waktu Pj. Sekda yang melampaui batas maksimal 6 bulan, merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. Sehingga kelebihan bayar atas tunjangan, hak-hak dan fasilitas yang melekat pada Pj. Sekda selama 3-6 bulan harus dikembalikan pada kas negara,"paparnya. *