“Kemudian, dalam Pasal 120 huruf a menyebutkan terkait sanksi pelanggaran tersebut. Yakni, pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,”terangnya.
BACA JUGA:Ngemplang Pajak, 5 Reklame Raksasa Dicopot Paksa Petugas Pemkab Brebes
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan. Di mana pertemuan itu mendapatkan fasilitas dari Lurah, Bhabinkamtibmas dan OPD penataan ruang.
“Kita sudah lakukan mediasi dengan pemilik lahan yang membangun jembatan untuk akses uruk. Karena jalan, saluran dan bangunan saluran termasuk dalam aset,”ungkap Heru. ***