Jembatan Kecil di Kota Tegal Tidak Berizin, Petugas Terpaksa Lakukan Hal Ini

Senin 12-06-2023,22:59 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Khikmah Wati

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Karena tidak memiliki izin dari dinas terkait, sebuah jembatan kecil yang berada di atas saluran air di Kelurahan Kalinyamat Kulon Kecamatan Margadana Kota Tegal terpaksa dibongkar. 

Selain tidak berizin, pembongkaran tersebut rupanya karena pembangunannya merusak saluran. 

Pemilik lahan yang jembatannya dibongkar, Wasjad, 67 tahun, mengaku membangun jembatan karena melihat adanya hal serupa di beberapa titik. Pembangunan sendiri dia lakukan sejak setahun lalu.

“Rencananya, lahan yang saya uruk tersebut akan saya bagikan kepada keempat anak saya. Karena di sebelah barat ada yang bangun jembatan, saya kira boleh-boleh saja,”kata Wasjad.

Karenanya, kata Wasjad, dia menuntut keadilan. Jika jembatan yang dia bangun dibongkar petugas, maka jembatan lainnya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. 

Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal Seno Aji yang mengatakan awalnya, dia mendapatkan laporan adanya jembatan kecil di atas saluran air. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan.

“Setelah kita cek, ternyata memang benar adanya jembatan tersebut yang tidak memiliki izin,”katanya.

BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes Masih Tinggi, Anggota DPRD Sebut Ada yang Digunakan Petugas

Selanjutnya, kata Seno, pihaknya kemudian melakukan pengamanan aset bangunan saluran di sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamat Kulon. Aset tersebut telah terdaftar dalam kartu inventari barang (KIB).

“Pengamanan aset tersebut kita lakukan untuk mengembalikan fungsi awal saluran yang di atasnya telah ada jembatan,”ujarnya.

Menurut Seno, Kelurahan Kalinyamat Kulon adalah zona hijau untuk pertanian atau sawah. Hal itu mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Nomor 17 Tahun 2023.

“Di Kalinyamat Kulon zonanya masih hijau, sehingga memang masih belum dimungkinkan jika dialihfungsikan,”jelas Seno.

Seno mengungkapkan, jika pemilik mengajukan peralihan lahannya menjadi zona kuning, maka pihaknya tidak akan melayani. Itu, akan berbeda jika di lokasi itu masuk dalam zona kuning.

“Kalau itu masuk zona kuning dan pemilik lahan mengajukan izin, maka kami akan memberikan rekomendasi,”tandasnya.

Selain itu, Seno menegaskan, pembangunan juga tidak memilki izin. Padahal, sesuai dengan pasal 86 Perda 1/2021, menyebut, setiap orang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang. Serta wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Kategori :