BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tingginya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Brebes tengah menjadi sorotan. Jumlahnya yang mencapai Rp4,72 miliar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menggandeng jaksa untuk menyelesaikannya.
Namun, di balik itu, tentunya ada sejumlah desa di Brebes yang taat PBB. Mereka taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Karenanya, pemerintah setempat juga harus bisa memberikan perhatian kepada warganya. Anggota DPRD Kabupaten Brebes Mustholah meminta pemerintah setempat bisa memberikan reward berupa perhatian infrastruktur.
Menurutnya, desa yang lunas pajak sudah semestinya mendapatkan reward atau penghargaan. Selain itu untuk perangkat desa selaku penarik pajak. Termasuk untuk masyarakat atau wajib pajak (WP).
"Pemda juga memberikan reward bentuknya adalah terpeliharanya infrastruktur dan sarana kepentingan umum lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA:9 Desa di Brebes Nunggak PBB Hingga Rp4,726 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan
Dia menjelaskan, selain memberikan reward kepada desa yang taat luas PBB, harus ada keseimbangan punishment atau peringatan keras kepada mereka yang belum bayar pajak.
“Ada dua kemungkinan tunggakan pajak masih cukup tinggi. Yang pertama wajab belum sadar sebagi bentuk kewajiban bayar pajak. Dan kemungkinan lainnya, WP sudah bayar pajaknya, tapi belum setor ke pemda ini perlu adanya punishment,” jelasnya.
Sebelumnya, tunggakan piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) di sembilan desa yang tersebar di empat kecamatan mencapai Rp4.726.160.796. Untuk penagihan tunggakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri, Kamis 7 Juni 2023.
Komitmen penagihan piutang PBB itu diketahui dalam penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi antara Kepala Bapenda dengan Kepala Kejari. Penandatangan SKK Non Litigasi Penagihan Piutang PBB berlangsung di Aula Kantor Bapenda.
Hadir dalam penandatanganan tersebut, Plt Sekda Khaerul Huda, Inspektur Inspektorat Nur Ari Haris Yuswanto. Tampak mendampingi, Kasi Datun Kejari Brebes Yuli Fitriyanti dan Kabid PBB dan BPHTB Wika Agustiyono dan Kabag Hukum Syamsul Haris.
Kepala Bapenda Brebes Subandi menjelaskan, MoU SKK Non Litigasi ini merupakan yang kedua di 2023. Dengan target, bisa mendongkrak penagihan piutang PBB-P2 sejak 2014-2022.
Total tunggakan piutang yang di-SKK-kan, mencapai Rp4.726.160.796 dengan harapan bisa tertagih.
“Total piutang tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Larangan, Paguyangan, Bulakamba dan Salem. Sebarannya, sembilan desa meliputi Larangan, Siandong, Sitanggal, Slatri, Kedungbokor, Rengaspendawa, Taraban, Kedungoleng, Bangsri dan Pangebatan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Piutang PBB di Brebes Hampir 5 Miliar, Begini Penjelasan Bapenda