Di sisi lain, kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU CK, yakni pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kemudian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
“Melalui sistem OSS ini pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah. Dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya (gratis),” pungkasnya.***