Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan saksi ahli. Ada dua ahli yang dihadirkan di persidangan. Pertama adalah ahli tentang Perusahaan, dan kedua adalah ahli dari HAKI.
Usai sidang, JPU dari Kejari Kota Pekalongan Maziyah, enggan memberikan tanggapan mengenai keterangan Saksi Ahli ade charge dari Terdakwa. Dia hanya menyatakan bahwa Ahli ade charge itu akan dianalisa yuridis lagi oleh JPU, dalam kaitan dengan pasal-pasal, unsur-unsur yang didakwakan.
“Nanti, akan kami ungkap di dalam analisa yuridis. Kami nanti akan ulas di argumen, analisa yuridis di Tuntutan,” tuturnya.
BACA JUGA:Penyebab Masih Bureng, Polisi Selidiki Kasus Kebakaran Gudang Toko Basa Putri Pemalang
Sementara, PH Terdakwa, Suryono Pane, dengan adanya keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana itu sudah membuat perkara tersebut semakin terang benderang.
Pertama adalah mengenai perkara tersebut yang merupakan delik aduan. Karena delik aduan maka yang bisa mengadukan atau melaporkan langsung adalah pihak yang merasa dirugikan.
Kalau perusahaan, maka pemilik atau direktur utama. Sedangkan pada perkara yang dihadapi kliennya, pelapor adalah marketing yang mendapat surat tugas dari manajer.
Lalu berkaitan dengan kedaluwarsa. Pane menyebutkan kalau perkara yang diadukan itu sudah kedaluwarsa. Mengingat, perkara tersebut adalah delik aduan.
“Bahwa dalam bukti yang diajukan JPU, ada bukti kuitansi pembelian tanggal 24 Maret 2022. Jadi di tanggal tersebut sudah tahu. Tetapi dia baru melaporkannya di bulan Januari 2023, artinya sudah kedaluwarsa,” imbuh Pane. ***