PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah masih terus berkembang. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 3 pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait kasus tersebut.
Ketiga pejabat tersebut di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebelumnya.
Dalam keterangan KPK disampaikan jika Mubarak, Abdul, dan Suhirman, bersama empat pejabat lain di Pemkab Pemalang, menyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo.
Empat pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Rahardjo, dan Sekda Pemalang Sodik Ismanto.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-24 Juni 2023, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2023.
BACA JUGA:KASN Tolak 3 Calon Sekda Pemalang, Plt Bupati Bilang Seleksi Bakal Diulang
"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo (Komisaris PD Aneka Usaha) agar dapat dinyatakan lulus," bebernya.
Dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang itu, Mukti Agung mematok tarif mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta untuk para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Diketahui, penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang tersebut, ketujuhnya kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.
"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo. Di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022," ungkap Asep.
Sebagai pemberi suap, ketujuhnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***