"Karena Surat Edaran itu sangat membantu program penurunan stunting, angka kematian ibu dan angka kematian bayi," kata Abi Dzar.
Dia memaparkan, SE Gubernur Jateng Nomor : 400/ 0003289 tertanggal 28 Februari 2023 tentang KBPK ini bisa ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, Instruksi Bupati/Wali kota, Surat Edaran, dan Instrumen lain.
Pemkab/pemkot dapat menindaklanjutinya dengan disesuaikan pada kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
“Pemkab/pemkot bisa mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi, dampak langsung kepada masyarakat dan kemudahan dalam melaksanakan rencana aksi serta rencana tindak lanjut, mengingat stunting merupakan fenomena yang memerlukan penanganan cepat,” tukasnya. ***