Menurut Mohammad Averrouce, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Sebab untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.
Senada, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya. Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi. Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.
"Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi," pungkas Bima Haria Wibisana.
BACA JUGA:Terima SK Pengangkatan PPPK Kota Tegal, 280 Tenaga Kesehatan Harus Bergegas Adaptasi
Demikian informasi mengenai usul masa kontrak kerja PPP dihilangkan. Semoga membatu. *